PERATURAN MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA


Implikasi diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 25/PMK.05/2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya

February 4, 2013

Pemutusan Kontrak:
Pemutusan kontrak secara sepihak adalah dapat/mungkin dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 jo Perpres 54 Tahun 2010)

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.  kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi b

atas berakhirnya kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

b.  Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

c.  Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau

d.  pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:

a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;

c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan

d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Sementara dalam Permen PU No. 07 tahun 2011 diatur apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis terlebih dahulu atau dengan kata lain penyedia barang/jasa akan dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;          

38.2            Kontrak dinyatakan kritis apabila:

a.   Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;

b.   Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100%  dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana.

Rencana fisik pelaksanaan 70% – 100%  dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan  akan melampaui tahun anggaran berjalan.

38.3            Penanganan kontrak kritis

a.   Dalam hal keterlambatan pada pasal 38.1 dan  penanganan kontrak kritis pada pasal 38.2 dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)

1)    Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.

2)    Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I

3)    Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II

4)    Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III

5)    Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

Dalam hal keterlambatan pada pasal 38.2 c PPK setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata[1].

Permen PU No. 7 Tahun 2011 tersebut menerangkan bahwa terdapat langkah-langkah peringatan dari pengguna jasa/PPK kepada penyedia barang/jasa dengan adanya indikasi/potensi keterlambatan pada  paket pekerjaan/kontraktual yang sedang berjalan.

Dengan banyaknya kasus terjadinya keterlambatan hingga akhir tahun anggaran, pada awalnya Kementerian Keuangan mengeluarkan pedoman mengenai pekerjaan yang dapat dilaksanakan sampai dengan 50 hari kalender pada Tahun Anggaran 2011. Sempat terjadi perdebatan pada saat itu karena hal tersebut dapat dianggap suatu dasar bagi kontraktor untuk mengulur-ngulur waktu pengerjaan. Namun dalam perkembangannya ternyata keterlambatan adalah suatu risiko yang mungkin saja terjadi terutama terhadap pekerjaan tahun tunggal yang pelelangannya terlambat, dana APBN-P, dana Optimalisasi, atau yang waktu pelaksanaannya memang panjang karena cukup rumit. Guna menghindari kekosongan hukum apabila terjadi hal demikian, maka Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.

Hal mana kemudian dituangkan dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 93.  PMK 25 tersebut mengatur apabila pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DIPA (pekerjaan single years) maka sedapat mungkin diselesaikan pada Tahun Anggaran (TA) berkenaan, yaitu pada tanggal 31 Desember, pekerjaan terkontrak haruslah sudah selesai dikerjakan untuk kemudian diserahterimakan pekerjaan pertama (PHO).

Pada sisi lainnya, PMK 25/PMK.05/2012 juga memperbolehkan apabila terjadi suatu keadaan yang mengakibatkan pekerjaan single years tersebut tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember, maka pekerjaan tersebut dapat/dimungkinkan untuk dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya. Hal tersebut terkait dengan Perpres 70 tahun 2012, pasal 93, yaitu pemberian kesempatan maksimal 50 hari kalender bagi penyedia untuk melanjutkan pekerjaannya.

Meskipun PMK 25 ini menyebutkan akhir Tahun Anggaran 2011 dan awal Tahun Anggaran 2012, PMK 25 ini masih tetap berlaku dan tetap dapat diberlakukan pada akhir Tahun Anggaran 2013 dan awal Tahun Anggaran 2013. Hal mana hukum dianggap masih berlaku selama belum dicabut secara nyata oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan satu sama lainnya dengan peraturan yang lebih baru. Sepengetahuan penulis, Kementerian Keuangan belum mengeluarkan PMK yang baru menggantikan PMK 25/PMK.05/2012 tersebut. Juga ditambah fakta dikeluarkannya Perdirjen37/Pb/2012 yang mendukung PMK25/PMK.05/2012tersebut.

Yang menjadi isu penting yaitu apakah rencana jadwal PHO itu apabila terjadi keterlambatan, dan penyedia diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender, akan melewati tahun anggaran atau tidak.

Administrasi Keuangan terkait Perpanjangan Waktu Penyelesaian Pekerjaan & Pemutusan Kontrak

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, adalah paling lama 50 (lima puluh) hari kalender (harkal) terhitung sejak masa kontrak berakhir. Jangka waktu 50 harkal tersebut mempunyai implikasi yang berbeda dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang terlambat, apakah akan melewati tahun anggaran berkenaan atau tetap pada tahun anggaran yang sama. Hal tersebut menjadi penting terkait teknis pencairan anggaran di KPPN.

1)      Jadwal PHO + 50 harkal ≤ 17 Desember

Dalam hal jadwal PHO ditambah “jatah”/jangka waktu maksimal 50 harkal (kesempatan penyelesaian saat terjadi keterlambatan) jatuh pada tanggal 17 Desember tahun anggaran yang sama, maka KPA/PPK berdasarkan analisis yang dibuatnya, dengan/tanpa pertimbangan Konsultan Supervisi dan/atau Tim Teknis (bila ada) serta memperhatikan persentasi sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan, dapat memutuskan apakah kontrak tersebut masih dapat diberikan kesempatan 50 harkal atau dihentikan/putus kontrak. Apabila KPA/PPK dalam analisisnya masih akan memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa 50 harkal, penyedia barang/jasa harus membayar denda keterlambatan semenjak jadwal PHO berakhir sampai dengan selesainya pekerjaan.

Apabila KPA/PPK dalam analisisnya, penyedia barang/jasa atas kesalahan si penyedia barang/jasa dianggap tidak akan mungkin melaksanakan sisa pekerjaan yang belum selesai semenjak jadwal PHO berakhir meskipun diberikan kesempatan 50 harkal, kontrak dihentikan/putus kontrak dan konseskuensinya:

Jaminan Pelaksanaan dicairkan, disetor ke kas negara;

sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan disetor ke kas negara;

penyedia membayar denda keterlambatan; dan

penyedia barang/jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list)

Namun, dalam hal jadwal PHO ditambah “jatah”/jangka waktu maksimal 50 hari kalender (kesempatan penyelesaian saat terjadi keterlambatan) ternyata mencapai akhir tahun anggaran berkenaan/31 Desember atau bahkan dapat melewati tahun anggaran berkenaan/31 Desember, maka KPA/PPK wajib memperhitungkan rencana waktu penyelesaian pekerjaan, apakah penyelesaiannya membutuhkan waktu sampai lewatnya tahun anggaran atau tidak.

2)      Jadwal PHO + 50 harkal ≥ 18 Desember ≤ 31 Desember

Apabila pekerjaan dijadwalkan baru akan selesai antara tanggal 18 Desember sampai dengan 31 Desember, maka KPA/PPK wajib menempuh cara-cara sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku, karena sudah memasui batas waktu tutup anggaran. Penyelesaian pekerjaan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara PHO yang akan dilampirkan dalam penagihan SPM-LS. Dalam hal BAPP baru dapat dibuat antara tanggal 18 Desember s.d. 31 Desember tersebut, dimana pekerjaan sebenarnya belum selesai, KPA/PPK dapat mengajukan pencairan SPM-LS untuk pembayaran kontrak ke KPPN [2] sebelum tanggal 18 Desember, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

KPA/PPK membuat Surat Perjanjian Pembayaran dengan penyedia barang/jasa sesuai format sebagai tercantum dalam Lampiran II Perdirjen PB 37/2012;

Penyedia barang/jasa membuat jaminan/garansi bank dan menyerahkannya kepada KPA/PPK untuk kemudian KPA/PPK menyampaikan asli jaminan/garansi pembayaran dari bank umum tersebut ke KPPN. Jaminan/garansi bank tersebut masa berlakunya berakhir sampai dengan berakhirnya masa kontrak, dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi pembayaran bank tersebut;[3]

Jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable sesuai format dalam Lampiran III Perdirjen PB 37/2012;

Surat pernyataan dari PA/KPA mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank tersebut palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PA/KPA, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Perdirjen PB 37/2012;

Asli surat kuasa (bermaterai cukup) kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan bank sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Perdirjen PB PB 37/2012;

Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya ≤ Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah), jaminan/garansi bank tersebut dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) sebagai Penjaminan dari KPA sesuai format dalam Lampiran VI Perdirjen PB PB 37/2012;

Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Perdirjen PB PB 37/2012.

KPA wajib menyampaikan BAPP tersebut kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir.

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak juga dapat selesai sampai dengan berakhirnya masa kontrak, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

KPA/PPK, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah masa kontrak berakhir, wajib memberitahukan sevara tertulis kepada penyedia barang/jasa terkait bahwa penyedia barang/jasa terkait telah wanprestasi, dan menyampaikan surat pernyataan tersebut (ditembuskan) kepada Kepala KPPN mitra kerjanya;

Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, KPA/PPK membuat pernyataan tertulis bahwa penyedia barang/jasa terkait telah melakukan wanprestasi dan menyampaikannya kepada Kepala KPPN mitra kerjanya paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah masa kontrak berakhir;

Penyampaian surat tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dilengkapi dengan BAPP dan Berita Acara Pembayaran (BAP) terakhir, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir.

Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat pernyataan KPA/PPK sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank ke kas negara sebesar persentase sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan.

3)      Jadwal PHO + 50 harkal ≥ 31 Desember

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak juga dapat selesai sampai dengan berakhirnya masa kontrak, namun penyelesaian pekerjaan tetap akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan penyelesaian pekerjaan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada DIPA tahun anggaran berikutnya[4];

KPA/PPK membuat addendum kontrak untuk mencantumkan anggaran/sumber dana dari DIPA tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan

KPA/PPK menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya yang dilampiri dengan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan[5] yang dibuat oleh penyedia barang/jasa yang telah dilegalisasi, dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tersebut dibuat & ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan penyedia barang/jasa yang ditujukan kepada KPA/PPK;

Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya mengajukan klaim pencairan jaminan/garansi bank (jaminan pembayaran) ke kas negara sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember.

Apabila ternyata jangka waktu/masa berlaku jaminan/garansi bank (jaminan pembayaran) sudah berakhir sebelum 31 Desember, maka penyedia barang/jasa wajib menyetorkan sejumlah uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagai pengganti jaminan/garansi bank (jaminan pembayaran tersebut);

Penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai sisa pekerjaan yang akan diselesaikan kepada KPA/PPK.

Penerapan Tanggung Jawab Mutlak KPA/PPK

Lebih lanjut, dalam hal bank penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas, maka KPA/PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank tersebut dan menyetorkannya ke kas negara.

Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank tersebut di atas untuk tahun-tahun berikutnya, maka KPPN tidak lagi diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank yang bersangkutan.[6]

Kesimpulan

a)      Untuk kasus ekstrem apabila jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak (jadwal waktu PHO) adalah pada 31 Desember (diujung tahun anggaran, bahkan sudah pasti melewati tutup anggaran) dan pekerjaan belum selesai pada 31 Desember itu, maka waktu maksimal yang tersedia menurut PMK ini adalah 50 hari kalender sejak masa berakhirnya kontrak 31 Desember tersebut, yaitu pada 19 Februari.

Waktu maksimal yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan adalah sampai 19 Februari, apabila dapat selesai sebelum tanggal atau tepat pada 19 Februari maka kontrak “aman”. Akan tetapi apabila setelah 19 Februari, sisa pekerjaan tersebut belum juga dapat diselesaikan, maka pekerjaan tersebut dihentikan ditambah penyedia barang/jasa dikenai denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa serta dikenai daftar hotam (black list) sehingga tidak dapat mengikuti pelelangan barang/jasa pemerintah selama 2 (dua) tahun semenjak diberlakukannya daftar hitam.[7]

b)      Dalam hal penyedia barang/jasa terlambat/tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, selain dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, pengguna jasa/PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. PPK dapat mempertimbangkan dengan kebijaksanaan/analisis pertimbangannya, untuk secara bersamaan memberikan denda keterlambatan per hari keterlambatan dan juga memberikan penangguhan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan, atau PPK dapat mempertimbangkan untuk hanya memberikan denda keterlambatan saja tanpa menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan.[8]

Dalam hal PPK berpendapat bahwa perlu dikenakan sekaligus bersamaan denda keterlambatan dan penangguhan pembayaran, maka PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.

Jaminan pembayaran menjadi penting apabila rencana/jadwal PHO adalah pada tanggal 18 Desember sampai dengan 31 Desember. Terutama apabila terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pekerjaan harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Jaminan ini juga menjadi perhatian penting karena adanya klausula jaminan harus diterbitkan oleh bank partner KPPN setempat, KPPN mitra Satuan Kerja.



[1] Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya perjanjian dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dimintakan dalam perjanjian, Hakim leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian perjanjian tidak batal demi hukum, tetapi pembatalannya harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya perjanjian dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat batal tidak dimintakan dalam perjanjian, Hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan atas permintaan si tergugat memberikan jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan. Kelemahannya yaitu diperlukannya gugatan terhadap wanprestasi atau ingkar janji. Jadi, mengenyampingkan pasal ini, dan mencantumkan di perjanjian/kontrak sangatlah penting.

[2] Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012, pasal 18

[3] Yang dimaksud jaminan/garansi bank dalam huruf b ini yaitu jaminan pembayaran.

[4] Diatur oleh PMK nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya

[5] Surat Pernyataan yang dibuat penyedia barang/jasa ini paling sedikit memuat:

a)       Pernyataan kesanggupan menyelelesaikan pekerjaan

b)       Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan

c)       Pernyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan selama penyelesaian sisa pekerjaan

[6] Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012, pasal 19

[7] Dalam Permen PU 07/2011, diatur besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:

1)   1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan(sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau

2)   1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;

Pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila diantaranya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan.


Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Bagi Anda yang telah terdiagnosa mempunyai kadar lemak darah yang tinggi, sangat penting untuk mengetahui cara menurunkan kolesterol tinggi berikut. Tetapi sebelum melangkah pada inti pembahasan, Anda juga wajib mengetahui gejala kolesterol tinggi.



1. Asupi tubuh dengan Vitamin B3


Niasin atau Vitamin B3 mampu menurunkan kolesterol LDL dan trigliserida (lemak yang dapat mengancam kesehatan apabila berkadar tinggi). Hal ini bersamaan dengan kemampuan niasin dalam meningkatkan produksi HDL. Mungkin Anda membutuhkan satu atau dua tablet suplemen vitamin B3 dalam sehari.
Peringatan:
Berlebihan dalam mengonsumsi vitamin B3 dapat meningkatkan risiko asam urat dan masalah hati, meski kolesterol dapat diturunkan. Orang yang hidup dengan diabetes tipe 2 juga lebih harus waspada, karena dapat memacu gula dalam darah (glukosa). Solusinya, Anda harus temui dokter yang bisa memberikan pengawasan terhadap apa yang akan Anda lakukan.

2. Diet Serat Pangan


Bahasa populernya adalah dietary fiber, yakni diet yang memperbanyak konsumsi makanan yang kaya serat. Menurut Dr. Pearson, memenuhi kebutuhan serat pangan setiap hari dapat menurunkan kadar LDL sebanyak 5%. Diet jenis ini juga tergolong mudah dan murah, karena semua bahan makanan yang dibutuhkan tersedia di warung atau pasar terdekat.

Anda bisa mendapatkan serat dari makanan, entah buah-buahan, kacang-kacangan, atau sayur-sayuran seperti pepaya, oatmeal rasberi, jagung, alpukat, edamame, beras merah, brokoli, buah pir, buah apel, tomat, mangga, kacang almond, kacang hitam, dan kacang putih.

Meski sumber serat tersedia banyak, orang-orang tampaknya tidak dapat mendapatkan cukup serat karena jam kerja yang begitu padat. Para ahli memberi saran pada semua orang, khususnya yang memiliki kadar kolesterol tinggi untuk mendapatkan 25 sampai 35 gram serat pangan per harinya, namun kebanyakan orang dewasa hanya mendapat sekitar 12 gram.

3. Olahraga


Olahraga merupakan aktivitas yang menyenangkan lagi menyehatkan, hampir semua orang menyukainya. Tidak ada efek samping dari olahraga, jika dilakukan dengan benar dan dalam batas sewajarnya. Terkait dengan kolesterol, olahraga membantu penderita meningkatkan HDL dan merendahkan risiko kematian pada penderita serangan jantung hingga 25% dibanding melakukan pengobatan biasa.

Permasalahannya, tiap orang rata-rata sudah tidak peduli dengan kondisi kesehatannya. Kesadaran baru muncul setelah timbul suatu masalah, dan ini sangat ironis. Oleh karena itu, jika Anda sayang dengan tubuh dan keluarga, buatlah jadwal rutin latihan atau olahraga. Bagi yang pria, bisa langsung ke pusat kebugaran dan wanita coba lakukan senam aerobik beberapa kali dalam seminggu.

4. Diet rendah lemak


Diet rendah lemak sangat bagus bagi mereka yang mengalami kegemukan, bahkan obesitas sentral. Dengan upaya menurunkan kadar lemak berlebih di dalam tubuh, tubuh akan terlihat semakin ramping dan menawan (di mata pasangan hidup).

Anda bisa mengawalinya dengan mengonsumsi beberapa makanan sehat seperti ikan dan sayuran. Hindari daging merah dan kentang goreng, meskipun mudah pembuatannya dan enak rasanya, makanan ini sangat tinggi lemak dan dapat memicu kolesterol tinggi.

Maka dari itu, sebaiknya Anda jalani diet rendah lema. Selain bagus untuk kesehatan, low fat diet (bahasa inggrisnya) juga efektif menurunkan kolesterol dalam darah hingga 20% pada beberapa orang. Hal ini sejalan dengan menurunnya risiko terhadap serangan jantung dan stroke.

Tetapi ada juga masalahnya, sama seperti olahraga. Akan sulit untuk menentukan makanan yang sehat, meskipun sudah dapat pasti tidak mudah untuk melakukannya secara rutin dan bahkan konsisten. Pada beberapa orang juga mengeluh karena beberapa jenis makanan bukanlah favoritnya. Namun, mau bagaimana lagi? Jika Anda memang ingin terhindar dari penyakit yang mengancam jiwa, sebaiknya paksakan dan ikhlaskan dalam menjalaninya.

5. Minyak Ikan (Lovaza)


Nama lovaza mungkin masih asing, karena itu Anda bisa menyamakan istilah tersebut dengan minyak ikan atau kapsul minyak ikan. Konsumsi minyak ikan yang memberikan asam lemak omega-3 sehat pada tubuh sangat membantu menurunkan trigliserida dan kolesterol, dalam artian jumlah atau dosisnya terkonsentrasi.
Efek samping:
Penggunaan kapsul minyak ikan yang salah (bahkan jika benar sekalipun) dapat menimbulkan berbagai efek samping seperti sendawal, flu, sakit perut, dan perubahan pada indra pengecap rasa.

Untuk menghindari efek samping tersebut, Anda harus konsultasikan dulu pada dokter apakah cara menurunkan kolesterol yang satu ini tepat bagi Anda. Jangan lupa ceritakan juga masalah yang menurut Anda perlu untuk dibahas atau diketahui.

6. Perbaiki pola makan dan pola hidup


Korelasi keduanya sangat erat. Anda harus tahu betul bagaimana cara mengatur pola makan, terlebih ketika tahu bahwa tubuh Anda mempunyai kolesterol tinggi. Perlu Anda ketahui bahwa kolesterol LDL akan membuat plak berkumpul pada arteri, yang meningkatkan risiko penyakit jantung.

Tetapi, di sisi lain, kolesterol baik atau HDL kolesterol beraktivitas untuk mengurangi jumlah kolesterol jahat dari darah Anda. Jadi, apabila Anda ingin menurunkan kolesterol LDL dan meningkatkan kolesterol HDL, mulailah dengan memperbaiki pola makan dan pola hidup.

7. Gunakan telapak tangan sebagai pengontrol porsi makan


Di awal telah disebutkan lebih dari 100 juta penduduk Amerika terancam terjangkiti penyakit jantung dan stroke karena memiliki kolesterol tinggi. Penyebab melambugnya angka tersebut karena mereka (orang Amerika) sering makan dengan porsi besar, dua kali lipat dari batas wajar yang diharuskan.

Hal tersebut dapat menaikkan angka pada timbangan yang Anda gunakan, begitupun dengan kolesterol yang ikut meningkat. Meski Anda bukan orang Eropa yang mempunyai kebiasaan tersebut, cara ini juga dapat membantu Anda yang memiliki masalah dengan kolesterol.

Setiap kali ingin makan, gunakan telapak tangan untuk mengatur porsi makan. Satu porsi ikan yang akan Anda makan harus pas dengan ukuran telapak tangan Anda. Begitu juga dengan porsi makanan lain, entah itu sayuran atau buah-buahan segar. Sedangkan untuk nasi, Anda bisa diperbanyak sedikit, kira-kira segenggam tangan Anda.

8. Kurangi lemak, konsumsilah makanan sehat


Anda bisa melihat daftar makanan yang tinggi lemak jenuh yang memicu obesitas dan kolesterol tinggi, setelah itu hindarilah. Dari semua jenis makanan tersebut, hanya sedikit manfaat yang diberikan, lebih banyak dampak buruknya, terutama berkenaan dengan kesehatan.
"Lantas saya harus bagaimana?". Pertanyaan bagus.
Tentunya, Anda harus mengganti mereka dengan makanan sehat yang terbebas dari lemak, sangat banyak stoknya di pasar. Dalam sehari, Anda bisa menaruh 5 sampai 9 porsi buah dan sayur yang masih segar dan tidak mengandung lemak tinggi.

Antioksidan dalam makanan sehat tersebut memberikan manfaat kesehatan yang cukup banyak. Dengan mengonsumsi mereka yang sehat juga dapat membantu menurunkan tekanan darah dan mengatur berat badan. Jika Anda bingung makanan penurun kolesterol yang dianjurkan untuk dikonsumsi apa saja, silahkan baca artikel sebelumnya mengenai makanan penurun kolesterol tinggi.

9. Lebih sering konsumsi makanan laut


Mulai sekarang, konsumsilah sesuatu yang hidup di laut. Tetapi tidak semua makanan laut menyehatkan, ada saja yang buruk bila masuk ke dalam tubuh. Maka dari itu, Anda harus tahu jenis makanan laut yang menyehatkan jantung.

Mereka adalah kawanan ikan yang kaya akan lemak esensial omega-3 (sehat) dan rendah lemak jenuh. Asam lemak omega-3 dibutuhkan tubuh untuk membantu menguras trigliserida, kolesterol secara total, dan LDL kolesterol. Sumber dari ikan berlemak misalnya, salmon, tuna, sarden, dan trout.

Perlu diingat, agar manfaat yang terdapat di setiap ikan tidak hilang ataupun berkurang, alangkah baiknya Anda mengolah atau membuatnya menjadi matang dengan cara diuap atau dibakar atau dipanggang. Jangan digoreng dengan minyak karena jika sudah masuk ke tubuh, lemak yang dikandungnya sudah berubah jadi jahat.

10. Jangan lewatkan sarapan, mulailah dengan gandum


Sempatkan sarapan, meski ada meeting di pagi hari. Kenapa?

Dengan sarapan, perut Anda akan terisi dan otak bisa konsen mengurus pekerjaan. Jika sebaliknya, otak akan merespon tubuh kekurangan nutrisi dengan sinyal lapar, hal ini sering mengganggu seseorang selama beberapa jam hingga dirinya memenuhi keinginan tubuh untuk makan.

Tidak melewatkan sarapan besar kaitannya dengan penurunan berat badan dan kolesterol. Anda mesti tahu, tidak semua jenis makanan cocok dijadikan sarapan. Lebih baik konsumsi makanan yang tinggi serat dan karbohidrat, seperti gandum atau sereal.

Kedua makanan tersebut mengandung serat dan karbohidrat kompleks yang dapat menjaga perut terasa kenyang lebih lama. Dengan begitu, Anda tidak akan tergoda dengan aroma makanan yang mengandung lemak jahat. Selain itu, memulai hari dengan sarapan gandum atau sereal juga membantu mengurangi kolesterol LDL.

Jika Anda kurang suka atau belum tahu cara menyajikannya, bisa mencari alternatif sarapan lain dengan beras merah. Beras merah sudah banyak yang jual, belilah yang paling berkualitas. Beras merah juga dikategorikan sebagai makanan yang menjadi bagian penitng dari strategi penurunan berat badan (diet).

11. Ganti cemilan dengan kacang


Anda mulai bosan dengan cemilan yang itu-itu saja? Coba deh beberapa jenis kacang-kacangan.

Sejumlah kacang tergolong dalam makanan penurun kolesterol tinggi, terutama yang tinggi lemak tak jenuh tunggal dan tidak menyatu pada cokelat atau gula. Kacang walnut bisa menjadi caliman enak untuk menemani waktu santai Anda. Walnut Commission menyarankan konsumsi kacang walnut sekitar 8 butir setiap hari agar mendapat manfaat secara utuh.

12. Kurangi lemak jahat, perbanyak lemak tak jenuh


Berlebihnya kadar lemak dalam darah memang berkaitan dengan kolesterol. Namun, walau bagaimapun tubuh tetap membutuhkan sedikit lemak dalam pola makan. Defisiensi lemak juga mempunyai dampak negatif bagi kesehatan, contohnya terjadi penurunan pada pertumbuhan otak.

Karena itu jangan juga Anda melewatkan lemak, yang sehat. Beberapa makanan yang menyediakan lemak tak jenuh tunggal cukup banyak adalah kacang mete, almond, kemiri, alpukat, zaitun, kedelai, kenari, wijen, biji bunga matahari, ikan salmon, dan makarel.

13. Cukup istirahat (tidur)


Sebaiknya-baiknya jam istirahat, adalah tidak kurang dari 7 jam dalam sehari. Seorang peneliti mengatakan bahwa tidur kurang dari 6 jam per hari dapat mengurangi kolesterol berlebih. Tambahnya, tidur siang lebih dari 30 menit per hari akan membuat kolesterol lebih tinggi. Konklusinya, tidurlah 8 jam sehari dengan 7 jam 30 menit di malam hari dan 30 menit di siang hari.

14. Lebih waspada pada produk, lihatlah label kemasan


Ketika membeli makanan yang Anda anggap menyehatkan, coba cermati bagian belakang kemasan. Lihat tulisan info gizi pada produk makanan yang Anda beli, dan hati-hati dengan perangkap tersembunyi seperti kantung berisi dua buah.

Jika tertera tulisan “Kolesterol 0 gram”, bukan berarti makanan tersebut sehat sepenuhnya. Perlu Anda ketahui bahwa meningkatnya kolesterol LDL juga bisa dipengaruhi oleh lemak yang tidak sehat. Maka dari itu, Anda harus lebih waspada setiap kali membeli produk makanan dalam kemasan.

15. Sudahi stres


Beban hidup pasti dipikul semua orang, tetapi jangan sampai berlebihan juga sampai-sampai Anda stres berat, bahkan depresi. Situs dokita menerangkan bahwa stres kronis dapat mengakibatkan hipertensi, penyumbatan arteri akibat penumpukan plak pada pembuluh darah.

Dari hasil riset di suatu negara, stres tingkat tinggi benar-benar meningkatkan kadar kolesterol. Hal ini terlihat dari beberapa orang yang mengalaminya. Oleh karena itu, hindari stres, bagaimana caranya?

Mudah saja, Anda bisa melakukan aktivitas yang menjadi hobi Anda. Suka berenang? Ajak teman atau kekasih yang sudah Anda halalkan untuk berenang. Atau suka yang lain? Tinggal turuti saja selagi baik untuk kesehatan tubuh. Meditasi juga menjadi solusi yang tepat agar terbebas dari beban hidup sementara.

16. Buang puntung rokok yang Anda hisap, sekarang juga!


Siapapun tahu, merokok adalah kebiasaan yang tidak baik bagi kesehatan tubuh diri sendiri ataupun orang lain yang menghirup asapnya. Sudah banyak kasus kematian hanya dikarenakan rokok. Itu karena rokok menjadi umpan dari penyakit mematikan seperti jantung dan paru-paru.

Jika Anda punya kesadaran yang tinggi akan berharganya hidup, mulai sekarang buang puntung rokok Anda dan jangan berani-berani untuk menghisapnya lagi. Dalam waktu yang signifikan Anda akan merasakan perbedaannya, tubuh menjadi lebih segar dan bugar. Selain itu, menghentikan kebiasaan merokok juga akan menurunkan level kolesterol jahat.

17. Rajin berkunjung ke dokter


Jika beberapa waktu lalu Anda mulai merasakan gejala dari kolesterol tinggi, hal itu menjadi himbauan untuk Anda agar rutin berkunjung ke dokter. Berkonsultasi dan melakukan pemeriksaan secara berkala memang dibutuhkan, guna mengetahui keberhasilan dari apa yang telah Anda kerjakan.

Itulah 17 tips atau cara menurunkan kolesterol tinggi yang bisa Anda jalani, dengan rutin, terpandu, dan terkontrol.

Garis besarnya atau kesimpulannya, Anda hanya perlu memperbaiki pola makan, mengurangi asupan makanan berlemak jenuh, menghentikan kebiasaan buruk yang dapat memberikan dampak negatif bagi tubuh, memperbanyak kegiatan positif, dan cukupi istirahat agar Anda benar-benar terlepas dari lingkaran rasa khawatir akan penyakit jantung akibat tingginya kadar kolesterol dalam darah.


TAMBAHAN

Kolesterol dapat dikategorikan menjadi dua yakni kolesterol baik dan kolesterol jahat. Kolesterol baik atau HDL justru sangat penting peranannya dalam tubuh terutama untuk membantu penyerapan asam lemak esensial dan juga memproduksi hormon-hormon seks.
Namun, yang wajib dihindari ialah kolesterol jahat atau LDL yang dapat menyebabkan penimbunan lemak pada pembuluh darah yang kemudian bisa memicu timbulnya serangan jantung.
Pada dasarnya, kolesterol terdapat secara alami di dalam tubuh. Namun, tingkat kolesterol yang ada dalam tubuh juga dapat meningkat dengan asupan makanan yang dikonsumsi manusia.
Makanya, salah satu kunci untuk mengontrol kadar kolesterol di dalam tubuh ialah dengan membatasi sumber makanan yang kaya kolesterol masuk ke dalam tubuh.
Selain itu, banyak mengonsumsi makanan yang dapat membantu menurunkan kadar kolesterol di tubuh juga dapat membantu. Berikut merupakan jenis makanan dan minuman yang bisa menurunkan kadar kolesterol Anda.

Ikan dan Omega 3
Urgensi memakan ikan dan omega 3 sangat tinggi untuk mencegah beberapa penyakit sehingga mengonsumsinya secara teratur sangat dianjurkan.
Diet kaya omega 3 dapat menurunkan resiko jantung, mengurangi resiko pengentalan darah dan juga bisa menurunkan tekanan darah. Para ahli kesehatan menganjurkan untuk memakan ikan kaya omega 3 sebanyak 2 takar dalam seminggunya.
Studi yang pernah dilakukan di Norwegian University of Science and Technologymenemukan hasil bahwa pengidap diabetes tipe 2 yang banyak mengonsumsi ikan yang kaya omega 3 selama 9 minggu ternyata mengalami penurunan konsentrasi dan ukuran jenis kolesterol di dalam tubuhnya.

Kayu Manis
Dalam sebuah studi yang pernah dipublikasikan di jurnal Diabetes Care menemukan bahwa dengan hanya mengonsumsi ½ sendok teh kayu manis sehari bisa mengurangi kadar gula darah pada pengidap diabetes tipe 2.
Selain itu, Kayu Manis juga telah terbukti secara efektif mengurangi kadar trigliserida, LDL, dan kadar kolesterol total di dalam tubuh.

Kacang-kacangan
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa ternyata kacang-kacangan juga mengandung asam lemak omega 3 yang sangat membantu dalam mengurangi kadar resiko penyakit jantung.
Kacang-kacangan seperti Kenari dan Almond dapat membantu menurunkan kolesterol. Penn State Study menunjukkan bahwa dengan mengonsumsi Kenari Hijau berdampak pada penurunan kadar kolesterol jahat secara signifikan.

Buah dan Sayuran
Buah dan sayuran merupakan makanan yang banyak mengandung vitamin dan berfungsi dalam menurunkan kadar kolesterol di dalam tubuh. Buah-buahan tersebut termasuk didalamnya Apel, Anggur, Apricot sedangkan sayurnya meliputi Kol, Bawang Putih, dan juga Ubi Jalar.
Selain bebas kolesterol, buah dan sayuran juga sangat kaya serat dan pectin yang merupakan 2 unsur yang terbukti dalam menurunkan kadar kolesterol.

Jus Lemon
Menurut American Dietetic Association, kandungan limonoids di dalam Lemon berguna untuk menurunkan kadar kolesterol jahat. Selain itu, lemon juga sangat kaya akan vitamin C yang merupakan antioksidan yang kuat.
Nigerian Journal of Physiological Sciences pernah melaporkan bahwa citamin C yang berasal dari lemon setelah dikonsumsi selama 30 hari bisa menurunkan kolesterol jahat secara signifikan.

Teh
Penelitian mengenai epigallocatechin gallate (EGCG)  yang merupakan komponen bioaktif paling dominan di dalam teh terbukti bisa mencegah terjadinya percepatan (akselerasi) oksidasi kolesterol jahat (LDL).
Dengan rutin meminum teh setiap hari dalam jumlah yang wajar akan bermanfaat untuk mengurangi terjadinya penyumbatan pembuluh darah yang bisa menjadi pemicu penyakit jantung. Kolesterol baik dibutuhkan oleh tubuh, sedangkan kolesterol jahat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi tubuh.
Cara menanggulangi kolesterol jahat yang berlebih dalam tubuh ialah dengan secara konsisten mengonsumsi makanan dan jenis minuman di atas yang telah terbukti baik secara ilmiah maupun empiris dalam menurunkan kadar kolesterol jahat. Mulai sekarang, catat dan konsumsilah makanan dan minuman di atas secara teratur dan konsisten.

Penyebab Kolesterol Tinggi



Berikut ini ada 2 faktor penting yang menjadi penyebab dari kolesterol yang semakin meningkat, diantaranya adalah :
1. Faktor yang tidak dapat dikontrol
a. Keturunan. Apabila ada keluarga yang berkolesterol tinggi, maka besar kemungkinannya anak memiliki bakat unutk mempunyai kolesterol yang tinggi, resiko adanya suatu gangguan kesehatan biasa 6 kali lebih besar menimpa anak dibanding orang tua.
b. Usia. Setelah usia 20, kolesterol cenderung meningkat. Pada pria, kolesterol akan mudah naik setelah umur 50 tahun. pada wanita, kolesterol akan mudah untuk naik setelah menopause.
2. Faktor yang daat dikontrol
a. Makanan telalu banyak lemak jenuh, seperti mentega, biskuit, dan fast food (makanan siap saji)b. kelebihan berat badanc. Kurang berolahragad. Merokoke. Gaya hidup yang tidak sehatf. Stressg. Diabetes mellitush. Minum kopi berlelbihani. Diet yang salahj. Obesitas

Adapula penyebab lainnya dari timbulnya kolesterol jahat dalam tubuh atau darah, yakni :
1. Konsumsi makanan yang tidak sehat
Banyak mnegonsumsi makanan yang tidak sehat hanya akan membuat tubuh semakin mudah terserang penyakit dan mengalami banyak keluhan gangguan kesehatan. Makanan yang umumnya kita konsumsi sehari-hari pastinya mengandung lemak, namun lemak tak selamanya buruk bagi tubuh asalkan kadar lemak yang kita peroleh dari berbagai sumber makanan tak melebihi batas normal. Banyak mengonsumsi makanan yang tinggi lemak atau lemak jenuh akan membawa dampak buruk bagi kesehatan tubuh yang salah satunya adalah kolesterol.


Makanan yang Aman Dikonsumsi-Kadar Kolesterol Rendah
Jenis MakananKolesterol(Mg/10 gr)
Putih telur ayam 0
Teripang 0
Susu sapi non fat 0
Daging ayam/daging bebek pilihan tanpa kulit 50
Ikan air tawar 55
Daging sapi/daging babi pilihan tanpa lemak 60
Daging kelinci 65
Daging kambing tanpa lemak 70
Ikan ekor kuning 85

Makanan yang Boleh Dikonsumsi Sekali-Sekali
Jenis MakananKolesterol(Mg/10 gr)
Daging asap (ham/smoke beef) 98
Iga sapi 100
Iga babi 105
Daging sapi 105
Burung dara 120
Ikan bawal 120

Makanan yang Harus Diwaspadai-Kadar Kolesterol Cukup Tinggi
Jenis MakananKolesterol(Mg/10 gr)
Daging sapi berlemak 125
Gajih sapi 130
Gajih kambing 130
Daging babi berlemak 130
Keju 140
Sosis daging 150 K
epiting 150
Udang 160
Kerang 160
Siput 185 Belut

Makanan yang Berbahaya dan Pantang Dikonsumsi
Jenis Makanan Kolesterol(Mg/10 gr)
Santan 185
Gajih babi 200
Susu sapi 250
Susu sapi cream 280
Coklat 290
Margarin/Mentega 300
Jeroan sapi 380
Jeroan babi 420
Kerang putih/tiram 450
Jeroan kambing 610
Cumi-cumi 1170
Kuning telur ayam 2000
Otak sapi 2300
Otak babi 3100
Telur burung puyuh 3640

Cara Mengobati Kanker Secara Alami


1. Daun Sirsak
Sumber lainnya, The Journal of Natural Product membeberkan riset Rieser MJ, Fang XP, dan McLaughlin, peneliti di AgrEvo Research Center, Carolina Utara, Amerika Serikat, bahwa daun sirsak membunuh sel-sel kanker usus besar hingga 10.000 kali lebih kuat dibanding adriamycin dan kemoterapi.
Menurut Ervizal AM Zuhud (kepala Bagian Konservasi dan Keanekaragaman Tanaman, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor) penelitian sirsak sempat ditutupi-tutupi selama 10 tahun karena ‘mengancam’ kelangsungan hidup kemoterapi dan industri kimia. Apalagi harga sirsak murah. Hasil penelitian itu, ‘Baru tersebar setelah keluarga dari seorang peneliti mengidap kanker dan mempublikasikan di dunia maya.

dosis disesuaikan dengan kondisi tubuh masing-masing.
bisa dimulai dengan 21 lbr sekali rebus, klo kebanyakan dikurangi, kalau kurang bisa ditambah.
Caranya:
rebus daun sirsak 21 lembar dengan 3 gelas air hingga menjadi 1 gelas air,
diminum 1/2 gelas 2 x sehari (pagi dan sore).
kelebihan daun sirsak tidak ada efeksamping, karena daun sirsak hanya membunuh sel kanker saja,

2. Kulit Manggis
Kandungan Xanthone pada kulit ratu buah ini tertinggi dibanding buah-buah lain yaitu 40% berfungsi memperbaiki sel dan organ-organ yang rusak atau bahkan mati menjadi kembali kefungsi normalnya.

Satu alternatif pengobatan herbal terhadap penyakit kanker yang sedang naik daun akhir-akhir ini adalah pengobatan herbal menggunakan ekstrak kulit manggis dimana dari sekian banyak kandungan senyawa bermanfaat yang terdapat pada kulit manggis terdapat satu senyawa alfa-mangostin yang memiliki peran besar dalam mengatasi pertumbuhan sel kanker.
Bagaimana cara alfa-mangostin bekerja memerangi sel kanker adalah dimulainya penyerangan senyawa pada fase awal pembentukan mitokondria dari sel-sel kanker.

Dosis Pengobatan
Banyak herbalis merekomendasikan pengkonsumsian 3-4 ekstrak kulit manggis untuk pengobatan melawan penyakit kanker. Berikut cara pengolahan kulit manggis yang mungkin dapat sahabat praktekkan sendiri:
Cuci buah mangis menggunakan air bersih kemudian belah buah manggis tersebut. Masukkan daging buah manggis ke dalam mesin blender berikut kulit bagian dalam manggis yang dapat diambil dengan cara di kerok menggunakan sendok.
Potong kulit manggis untuk mendapatkan ukuran yang lebih kecil, kemudian rebus 6 gelas air menggunakan api kecil hinga tersisa 2 gelas.
Masukkan air rebusan kedalam blender, dan operasikan alat untuk menghaluskan buah manggis dan kulit bagian dalam buah manggis. Gula atau madu dapat ditambahkan jika sahabat menginginkannya untuk mengurangi rasa sepat. Konsumsi masing-masing 1/3 bagian untuk pagi, siang dan malam


NOTE: Tidak instant
kedua pengobtn kanker tersebut tidak instant karena memerlukan waktu untuk penyembuhannya
pengalaman dari yang sudah sembuh mereka memakan waktu berbulan bulan baru sembuh bahkan sampe setahun lebih.

Perlu sahabat ketahui bahwa pengobatan kanker dengan cara herbal bukanlah pengobatan instant, bahkan cara pengobatan medis modern pun dapat menghabiskan waktu bulanan bahkan tahunan.

teruslah merutinkan mengkonsumsi obat herbal tersebut sampai sembuh, karena tidak ada efek samping nya bagi tubuh,,

Semoga bermanfaat